Pria Asal Palembang Penjual Toyota Hilux Fiktif Belajar Menipu di Lapas Narkoba
JAKARTA – DSP, pria asal Palembang yang melakukan penipuan jual mobil Toyota Hilux dengan modus unik ternyata seorang residivis kasus narkoba. Di hadapan polisi dan wartawan, DSP mengaku dirinya bisa melakukan penipuan itu karena belajar dari teman satu sel di lapas narkoba.
“Pelaku pernah di hukum di lapas narkotika sebelumnya.” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Rabu, 20 September.
DSP mengaku, dia diajari bagaimana berkata santun terhadap calon korbannya, agar menyakinkan dan memuluskan aksinya.
"Belajar (penipuan) dari lapas. Kalau korban tanya, mobilnya masih ada, di Bekasi Barat, di Jakasampurna kan, kalau ada teman atau saudara bisa cek unitnya, silakan cek dahulu saja unitnya," jawab pelaku.
AKBP Bintoro menerangkan, pelaku membuat iklan di media sosial. Dia menjual mobil Toyota Hilux dengan harga murah di bawah pasaran. Lalu korban menghubungi pelaku melalui nomor handphone yang tertera di dalam iklan.
DSP yang saat itu ada di Palembang mengaku posisinya ada di Bekasi, dan mengirim lokasi palsu ke korban. Korban tertarik dan mengutus temannya berinisial W untuk mengecek mobil yang akan dibelinya.
Baca juga:
- Jual Toyota Hilux Murah, Pria Asal Palembang Tipu Calon Pembeli dengan Modus Unik
- Pasangan LGBT dan Sejoli Belum Menikah Digerebek Petugas Gabungan di Rumah Kos Pasar Minggu
- Bocah 15 Tahun Teriak Kesakitan Saat Kemaluannya Terjepit Resleting Celana, Damkar Ambil Tindakan
- Sopir Ojol dan Penumpangnya Dibegal di Flyover Kemayoran hingga Terjatuh dari Motor
W pun menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun pelaku justru mengambil foto profil W dan menggunakan nomor handphone baru untuk menghubungi korban.
Pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi W dan mengatakan mobil dalam keadaan bagus. Sontak hal itu membuat korban semakin percaya dan mengirimkan uang ke pelaku. Namun sayang mobil yang dibeli tak kunjung datang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta.
Kepolisian yang mendapat laporan langsung bertindak dan menangkap pelaku di Palembang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP ancamannya 6 tahun penjara.