Wakapolda Sumbar Tegaskan Kasus Penembakan DPO Diproses, Brigadir KS Ditahan

PADANG - Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Edi Mardianto mengatakan kasus penembakan yang berujung pada kematian DPO berinisial D di Kabupaten Solok Selatan sudah diproses hukum.

"Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Edi di Padang, dikutip Antara, Jumat, 5 Februari.

Mewakili Polda Sumbar, Brigjen Edi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat atas kejadian tersebut.

Personel yang diduga melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas tersebut akan diproses dan yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

Brigjen Edi sebelumnya berangkat ke Solok Selatan pada Rabu, 3 Februari didampingi sejumlah pejabat Polda Sumbar mendatangi rumah keluarga DPO berinisial D di Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu mengatakan Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.

Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Kombes Satake Bayu mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.