Dalami Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Kejari Sebut Sudah Periksa 500 Saksi
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021. Sebanyak 500 orang saksi telah diperiksa.
"Dalam penyidikan kasus RSUD, kami sudah memeriksa lebih dari 500 orang saksi dan sudah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Bengkulu, Senin 18 September, disitat Antara.
Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara awalnya diperkirakan Rp1 miliar, menjadi sekitar Rp2,5 miliar ini, Kejari memeriksa ratusan saksi tersebut selain dilakukan di kantor kejaksaan, juga mendatangi RSUD Mukomuko.
Sebelumnya, Kejari Mukomuko memeriksa sebanyak 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan BPJS kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Ia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.
Dalam proses order obat ini ada yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.
Untuk jenis-jenis orderan obat-obatan mulai dari obat generik, hingga alat-alat kesehatan dengan rata-rata hasil pemeriksaan "supplier" obat sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
Baca juga:
- Po Suwandi Terdakwa Korupsi Tambang Pasir PT AMG Jadi Tahanan Kota Merujuk Surat Sakit Tanpa Cek Kesehatan
- Damkar Sebut Koleksi Museum Nasional Paling Banyak Terbakar adalah Patung
- Eks Napi Kasus Percobaan Suap Pimpinan KPK Era Bibit Samad Dipanggil di Perkara Pencucian Uang Lukas Enembe
- Koalisi Ganjar Pemilik Kursi Terkecil di DPR usai Demokrat Merapat ke Prabowo, PPP: Tak Perlu Khawatir
Kemudian, katanya, institusinya memeriksa sekitar 500 pegawai baik honor, medis maupun nonmedis yang bekerja di RSUD mulai tahun 2016-2021.
Ia mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 500 saksi guna meminta keterangan kepada setiap orang apakah mereka pernah menerima honor dan dasar hukum apa mereka menerima honor tersebut.
Berdasarkan surat pertanggungjawaban atau SPJ, kata dia, memang mereka menerima honor non medis, honor pengelola keuangan honor, dan honor tim BPJS, dan mereka menerima semua.
"Kita ingin tahu apakah mereka menerima honor dan setelah ditanyakan semuanya menerima honor," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap saksi ini menjadi barang bukti bagi pihak kejaksaan dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
.