Gubernur Harapkan Kejaksaan Tuntaskan Seluruh Penanganan Korupsi di Maluku Utara

MALUT - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba Lc mengharapkan penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah tersebut menuntaskan seluruh perkara yang ditangani, terutama kasus korupsi.

"Kami berharap agar penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan atau diadukan agar dituntaskan oleh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)," kata Abdul usai membuka konsultasi publik melalui Forum Group Discussion (FGD) kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan Kejati Malut di Ternate, Jumat 15 September, disitat Antara.

Dia menyebut, laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah termasuk di dalamnya terkait BUMD, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintahan desa.

Hal ini, katanya sejalan dengan Pasal 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d mengatur tentang tugas dan wewenang kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, selama tahun 2022, kejaksaan di seluruh Indonesia menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah sebanyak 822, sedangkan di tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 telah diterima laporan pengaduan pemerintahan daerah sebanyak 425.

"Disamping kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah. Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan keadilan.