Perusakan Alat Peraga Parpol dan Atribut Kampanye Bisa Ditindak Pidana
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan menindak tegas para pelaku pengerusakan atribut atau alat peraga kampanye lainnya jika terjadi pelanggaran pidana pemilu di Jakarta Pusat.
"Kita akan menganalisa, kita akan kaji, apa yang dilakukan. Kalau misalnya masuk unsur pengerusakan ya kita proses. Tegas, tegas saja sudah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada VOI, Kamis, 14 September.
Mendekati Pemilu, dikhawatirkan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini, Kombes Komarudin menyebut belum ada laporan terkait kasus tersebut.
"Di Jakarta Pusat belum ada laporan, sampai ini belum ada. Terakhir yang unjukrasa aksi di Cilosari, Menteng, yang bendera PDIP itu dilaporkan di Polda Metro Jaya. Kalau di Jakarta Pusat belum ada," ujarnya.
Baca juga:
- Rumah Mewah yang Dijadikan Tempat Syuting Film Porno di Pasar Minggu Mau Dijual, Ada yang Minat?
- Jika Tidak Tertangkap, EO Pesta Orgy yang Ditangkap di Jaksel Akan Gelar di Bali dan Semarang
- Gelar Pesta Seks di Semanggi Jaksel, Panitia Dapat Untung Rp2,5 Juta Per Kepala
- Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pindah Lapas, Alasannya Mau Dibina
Kombes Komarudin juga mengimbau kepada sejumlah masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum jika tidak ingin terjerat pidana.
"Siapapun pihak-pihak tertentu saling menghormati saja, ini momennya pesta demokrasi. Namanya pesta harus happy dan tidak boleh ada yang menyinggung, menyentuh ranah yang bukan bagiannya. Contoh misalnya ada atribut punya orang, ya biarkan saja," katanya.