ACEH - Polres Simeulue, Provinsi Aceh, menyelidiki perusakan alat peraga kampanye calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 di kabupaten kepulauan tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko mengatakan, banyak laporan alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang terpasang di sejumlah tempat diduga dirusak orang tidak dikenal (OTK).
"Kami sedang menyelidiki perusakan alat peraga kampanye tersebut. Tindakan tersebut tentu menodai pemilu damai ke Kabupaten Simeulue yang kini berlangsung kondusif," katanya di Simeulue, Antara, Rabu, 13 Desember.
Kapolres mengatakan pihaknya belum mengetahui motif pelaku yang merusak alat peraga kampanye tersebut. Ia berharap agar peserta pemilu tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat terlarang dan sembarangan.
Misalnya, di tanah atau bangunan orang lain, sehingga harus ada izin pemiliknya. Apabila pemasangan tidak ada izin, maka berisiko dicabut pemilik tempat.
"Pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus ada izin, jangan sembarangan tempat. Kepada masyarakat, kami juga mengingatkan tidak merusak atau membongkar alat peraga kampanye peserta pemilu karena itu merupakan tindakan melanggar hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue Mitro Heriansa mengatakan peraturan pemilu melarang setiap orang maupun peserta pemilu ataupun tim kampanye merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.
"Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Bagi melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada berupa denda," kata Mitro Heriansa.
Mitro Heriansa menyebutkan bagi yang terbukti melanggar peraturan tersebut dikenakan hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
BACA JUGA:
"Karena itu, kami mengajak masyarakat dan seluruh peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga alat peraga kampanye. Jangan melakukan perusakan ataupun tindakan negatif lainnya. Mari sama-sama mewujudkan pemilu damai di Kabupaten Simeuelu," kata Mitro Heriansa.