Pembangunan Kawasan Relokasi Warga Pulau Rempang Butuh Anggaran Rp1,6 Triliun

JAKARTA - BP Batam mengungkapkan anggaran yang dibutuhkan untuk membangun kawasan relokasi warga Pulau Rempang, di Dapur Tiga sebesar Rp1,6 triliun.

Anggaran tersebut untuk membangun rumah tinggal dan fasilitas lainnya.

Sekadar informasi, relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau ini terkait dengan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammda Rudi menjelaskan lahan untuk menggarap Rempang Eco City adalah seluas 17.600 hektare. Di dalam 17.600 hektare itu ada 10.028 hektare hutan lindung dan 7.572 hektare yang akan digunakan PT Makmur Elok Graha (MEG) untuk membangun pabrik kaca dan solar panel.

Adapun PT MEG merupakan rekan BP Batam dan Pemkot Batam. Dalam menjalankan investasi ini, PT MEG menggandeng Xinyi Group, perusahaan asal China.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan BP Batam tidak menggarap seluruh lahan tersebut. Melainkan hanya 2.000 hektare untuk Xinyi Group dengan investasi lebih kurang Rp172,5 triliun ataupun setara dengan 11,5 miliar dolar AS.

“Jadi tidak secara keseluruhan di atas lahan 17.572 hektare diselesaikan. Tapi dalam waktu dekat 2.000 harus kami selesaikan. Sehingga perintah yang kepada kami agar tanggal 28 September ini yang 2.000 hektare bisa selesai, clear,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, ditulis Kamis, 14 September.

Rudi mengatakan ada empat perkampungan yang akan didahulukan untuk direlokasi. Sayangnya, Rudi tak merinci nama keempat perkampungan tersebut.

“Kita dulukan ada 4 perkampungan, 3 yang di 2.000 haktare dan yang satu di luar 2.000 hektare karena mau dibangun tower oleh PT MEG sendiri,” ujarnya.

Kata Rudi, warga di empat perkampungan ini akan direlokasi ke kawasan Dapur Tiga. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membangun rumah dan fasilitas lainnya di tempat relokasi tersebut sebesar Rp1,6 triliun.

“Biaya yang kita perlukan untuk membangun relokasi di Dapur Tiga itu lebih kurang nanti Rp1,6 triliun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan relokasi akan menggunakan dana BP Batam sembari menunggu anggaran dari APBN senilai Rp850 miliar cair.

“Untuk sementara semuannya masih menggunakan uang BP Batam PNBP, karena dari APBN sudah kami ajukan, sepertinya di Banggar belum bisa menerima maka yang Rp850 miliar sementara belum bisa kami terima,” ucapnya.

Nantinya, kata Rudi, uang sewa atau UWT wajib tahunan BP Batam yang didapat dari investasi pembangunan Rempang Eco City senilai Rp1,4 triliun.

Anggaran tersebut bakal digunakan untuk kesejahteraan warga Pulau Rempang.

“Di sini kami BP Batam bisa menerima uang sewa atau UWT Wajib Tahunan BP Batam itu adalah hitungannya per 30 tahun. Kalau kita hitung dari 7.572 hektare mungkin kita akan dapat lebih kurang 1,4 triliun,” katanya.

“Artinya apa yang kami dapat dari Pulau Rempang sewanya semua, kami habiskan untuk membangun demi kesehateraan rakyat Rempang semuanya,” sambungnya.