Asosiasi Konsumen Belanda dan Yayasan Perlindungan Privasi Gugat Google atas Pelanggaran Privasi

JAKARTA - Asosiasi konsumen Belanda Consumentenbond bersama Yayasan Perlindungan Privasi mengajukan tuntutan hukum terhadap Google pada Selasa 12 September atas dugaan pelanggaran privasi dalam skala besar. Hal ini terungkap dalam sebuah pernyataan dari asosiasi tersebut.

Kedua kelompok tersebut menuntut agar Google, yang merupakan bagian dari Alphabet Inc, menghentikan "pengawasan konstan dan berbagi data pribadi melalui lelang iklan online" dan membayar 750 euro (Rp12,3 juta) sebagai ganti rugi "untuk setiap konsumen yang telah menggunakan layanan Google".

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa sebanyak 82.000 orang telah bergabung dengan tuntutan ganti rugi sejak kelompok-kelompok tersebut mengumumkan tindakan hukum tersebut pada bulan Mei 2023. Google tidak segera memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar dari media. 

Kasus ini menambah deretan masalah yang dihadapi Google dengan lembaga atau pemerintah. Di AS sendiri, Google tengah dituntut karena dituduh membayar para produsen browser agar mendahulukan mereka dan membuat para pesaing mesin pencari lainnya tidak berkembang.