Akui Hina Cara Pikir Natalius Pigai, Akankah Abu Janda Jadi Tersangka?

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjalani pemeriksaan perdana soal dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap Natalius Pigai.

Dia mengakui pernyataannya akun Twitternya, @permadiaktivis1, yang menggunakan diksi evolusi di memang untuk menghina cara berpikir Pigai, bukan fisiknya. 

"Iya, kalau dibilang saya menghina cara berpikir dia, betul (menghina)," ucap Abu Janda di Bareskrim Polri, Kamis 4 Februari

Pernyataan Abu Janda dilontarkan karena Pigai terlebih dahulu mengejek Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.

"Itu semata-mata karena twit Pigai yang mempertanyakan kapasitas pak jenderal, saya jawab lagi balik 'kau kapasitasnya apa? Sudah selesai belum? Cara berpikir kau sudah selesai belum?'," kata dia.

Abu Janda berdalih, Pigai menghina Hendropriyono dengan diksi yang tak pantas. Padahal menurutnya, Pigai tak lebih baik dari Hendropriyono.

"Dia (Pigai) menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming dia bilang "apa kapasitas kau dedengkot tua?" Dia bilang begitu," kata Abu Janda.

Tapi Abu Janda tak menjelaskan, apakah pengakuan itu juga disampaikannya kepada penyelidik. Dia menerangkan hal ini setelah menjalani pemeriksaan.

Abu Janda menegaskan, hal yang dijelaskan kepada penyelidik perihal kata evolusi itu hanya untuk membela Hendropriyono.

"Jadi saya udah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa twit saya itu bermula dari twitnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," ucap dia

"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin twit itu dalam konteks saya membela pak jenderal (Hendropriyono), menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya, sekali lagi, jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai," sambung dia.

Usai diperiksa, Abu Janda diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Sementara, terkait pemeriksaan lanjutan pun belum ada informasi yang jelas.

Terlepas dari proses pemeriksan, Abu Janda menyebut dirinya berkeinginan bertemu dengan Natalius Pigai. Keinginan adanya pertemuan itu kemungkinan untuk mencari jalan tengah persoalan tersebut.

"Memang saya belum ada komunikasi, saya justru itu mungkin juga ingin (bertemu Pigai)," ucap Abu Janda.

Sejak bergulirnya perkara itu belum ada komunikasi antar keduanya. Dalam waktu dekat, Abu Janda berkeinginan berkomunikasi dengan Pigai.

"Mungkin ada keinginan mungkin. Tapi itu gimana bang Pigai berkenan (atau tidak)," ungkap dia.

Perkara ini bermula ketika Abu Janda dalam kicauannya menulis kata 'evolusi' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Pigai. Sehingga, hal itu dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.

Kicauan ini diunggah akun @permadiaktivis1 pada 2 Januari. Saat itu, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.

Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.