Penuhi Panggilan Soal Pigai, Abu Janda: Saya Mau Memusatkan Pikiran dan Tenaga
Abu Janda (Foto: tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menepati janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap Natalius Pigai di Bareakrim Polri.

Hanya saja, dia enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan tersebut. Alasannya, karena ingin memusatkan pikiran ke proses pemeriksaan.

"Saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya untuk diperiksa, jadi mohon maaf aku nggak mau komentar apa-apa dulu," ucap Abu Janda di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Januari.

Dia juga mengatakan untuk menunggu semua hasil pemeriksaan. Kemudian, menegaskan akan mengikuti semua proses hukum dengan kooperatif.

"Aku cuma mau bilang, bahwa aku sebagai warga negara yang baik, aku menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif," tandas dia.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Abu Janda dalam kicauannya menulis kata 'evolusi' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Pigai. Sehingga, hal itu dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.

Kicauan ini diunggah akun @permadiaktivis1 pada 2 Januari. Saat itu, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.

Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.