Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rindam Bisa Dibarengi dengan Program Bela Negara
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung upaya perluasan lokasi rehabilitasi dalam rangka menekan pengguna narkoba. Ia menilai usulan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) milik TNI menjadi tempat rehabilitasi narkoba dapat membuat pecandu semakin cepat terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
Usulan agar Rindam di setiap Komando Daerah Militer (Kodam) menjadi salah satu lokasi yang digunakan untuk rehabilitasi narkoba datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas atau Ratas soal pemberantasan dan penanganan narkoba di Indonesia. Meski begitu, usul tersebut masih akan dikaji oleh Pemerintah.
Menurut Puan, usulan Rindam dijadikan lokasi rehabilitasi pecandu Narkoba bisa saja direalisasikan. Ia menilai peran TNI cukup strategis untuk ambil bagian pada program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Upaya rehabilitasi yang dilakukan di Rindam harus dipandang sebagai langkah yang sangat penting dalam melawan peredaran narkoba di tanah air," kata Puan, Selasa 12 September.
Ditambahkan Puan, sinergitas berbagai stakeholder dalam memberantas peredaran narkoba sangat diperlukan. Baik dari TNI, penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lainnya.
"Pentingnya koordinasi dan sinergi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk TNI, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan, BNN dalam menjalankan program ini sehingga upaya penghentian penyalahgunaan narkoba dapat efektif,” sebut Puan.
Mantan Menko PMK ini pun menilai, program rehabilitasi bagi pecandu narkotika juga dapat dibarengi dengan program Bela Negara yang diinisiasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Apabila kondisi pecandu narkoba sudah memungkinkan, kata Puan, mereka bisa dikenalkan dengan nilai-nilai Bela Negara yang difasilitasi TNI di Rindam.
Baca juga:
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Diburu, Ada Dugaan 'Operasi Plastik' untuk Mengelabui
- Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun, di Indonesia Hingga Thailand
- Selebgram Palembang Adelia Putri Salma di Pusaran Jaringan Narkoba Fredy Pratama
- Bak Pablo Escobar, Don Fredy Pratama Terkenal Licin Sudah Edarkan 10,2 Ton Sabu di Indonesia
“Tujuan dari Bela Negara adalah untuk memupuk dan meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta Tanah Air dalam diri setiap warga negara. Harapannya, pecandu bisa terlepas dari kecanduan narkoba apabila mereka mendapat pelajaran akan pentingnya nilai-nilai patriotisme,” paparnya.
“Dengan dibina oleh para personel TNI yang memiliki disiplin tinggi, kita harapkan para pencandu punya semangat untuk bisa hidup lebih baik lagi dan meninggalkan narkoba,” imbuh Puan.
Meski begitu, cucu Bung Karno tersebut mengingatkan akan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkoba ini. Puan menyebut, proses rehabilitasi harus berlandaskan pada pendekatan kemanusiaan, bukan sekadar hukuman.
"Peserta rehabilitasi harus diperlakukan dengan adil dan mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan dan psikososial yang diperlukan untuk pemulihan mereka dari kecanduan narkoba. Upaya rehabilitasi harus dilakukan dengan humanis,” tegasnya.
Dalam konteks ekonomi, Puan meminta Pemerintah memerhatikan aspek pemulihan peserta rehabilitasi. Menurutnya, peserta rehabilitasi narkoba perlu didukung untuk bisa memiliki peluang kembali menjadi anggota produktif masyarakat setelah selesai menjalani rehabilitasi.
"Oleh karena itu, program pelatihan keterampilan dan pemberian kesempatan kerja juga harus menjadi bagian integral dari rencana rehabilitasi ini," ungkap Puan.
Di sisi lain, Puan pun menekankan urgensi pemberantasan narkoba di tanah air yang harus menjadi prioritas Pemerintah. Hal ini mengingat kasus narkoba di Indonesia terus menanjak setiap tahunnya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.483 orang pada tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dan barang bukti sebanyak 12,4 ton.
Tahun 2023 sejak Januari hingga bulan Juli, diketahui sudah ada 1.125 kasus narkoba dengan jumlah sebanyak 1.625 orang. Puan mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan program pemberantasan narkoba.
"Statistik menunjukkan bahwa prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia terus meningkat, dan ini merupakan tantangan serius yang perlu diatasi dengan tindakan konkret," urainya.
"Urgensi dan eskalasi masalah narkoba di Indonesia Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi individu yang terjerat, tetapi juga membahayakan keamanan dan stabilitas negara," tambah Puan.
Puan pun mengajak semua pihak untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan menjalankan program rehabilitasi dengan sukses.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba, dan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, lembaga militer, masyarakat sipil, dan sektor swasta adalah kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah narkoba ini," kata Puan.
Bukan hanya itu, Puan mengatakan ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pemberantasan narkoba. Pemerintah bekerja sama dengan DPR RI dan seluruh elemen bangsa lainnya dinilai harus bersatu dan memprioritaskan kepentingan bersama, yaitu kesejahteraan dan masa depan Indonesia yang lebih baik.
"Mari kita bersama-sama mendukung upaya ini demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi kita," tutup Puan.