KPK 'Sentil' Zulhas Gara-gara Video Bagi Uang Rp50 Ribu ke Warga
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti video viral di media sosial yang menampilkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas bagi-bagi uang ke warga saat berkunjung ke suatu daerah.
Video viral itu diunggah oleh akun TikTok PAN @amanat_nasional dengan tulisan 'Pan, pan, pan bagi-bagi gocapan'. Terlihat Zulhas yang menggunakan kemeja bergarus dan berompi hitam memberikan uang Rp50 ribu ke nelayan maupun warga yang ditemuinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bagi-bagi uang seperti yang dilakukan Zulhas bertentangan dengan kampanye 'Hajar Serangan Fajar'. Padahal, sejumlah perwakilan partai politik telah melakukan deklarasi bersama KPU dan Bawaslu.
"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September.
Ali mengingatkan setiap partai untuk antikorupsi, termasuk PAN. Caranya dengan tidak membagikan uang agar dipilih saat Pemilu 2024 nanti.
"Antikorupsi itu kan mananya, ya, tidak dengan menebar uang untuk meraup suara, misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang," tegasnya.
Baca juga:
- Panglima: Atribut TNI Tak Boleh untuk Kampanye termasuk Purnawirawan
- Menteri PANRB akan Evaluasi Penerapan Single Salary di KPK-PPATK
- Menko PMK Yakin Ulama Satu Suara Soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
"Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik ke penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya, ataupun masyarakat," sambungnya.
KPK memastikan akan turun tangan mengawal Pemilu 2024. Ali berharap kejadian bagi-bagi uang tak akan terjadi lagi.
"Itu yang menjadi fokus kami (mengawal pemilu, red) dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024," pungkasnya.