Kominfo Permudah Izin Siaran, melalui Rebranding Layanan Perizinan E-Penyiaran

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan rebranding atau pengenalan ulang perizinan layanan penyiaran televisi atau radio digital, yang bernama E-penyiaran. 

Dengan rebranding ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap layanan e-penyiaran bisa mempermudah semua pelaku di industri penyiaran dalam mengakses layanan digital.  

"Tidak hanya rebranding, operasionalisasi aplikasi e-penyiaran juga diperbarui dengan penguatan standarisasi yakni standar ISO sistem manajemen keamanan informasi dan standar iso manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi," ujar Menkominfo dalam konferensi persnya pada Selasa, 12 September. 

Untuk mendukung layanan publik secara digital yang optimal, e-Penyiaran yang kembali dikenalkan ulang itu dilengkapi dengan dua standar internasional yaitu ISO 27001:2022 dan ISO9001:2015.

Standar ISO27001:2022 menandai bahwa akses digital untuk mengurus perizinan penyiaran itu telah memenuhi standar Sistem Keamanan Manajemen Informasi, sementara ISO9001:2015 menjamin bahwa E-Penyiaran telah memenuhi standar manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.

Melalui pemenuhan standarisasi internasional tersebut, Budi berharap kualitas layanan publik dalam perizinan penyiaran dapat terus meningkat terutama dalam keamanan data dan manajemen mutu. 

Tidak lupa, Kominfo juga menjanjikan pengurusan izin tersebut tidak akan memakan waktu lama bahkan bisa langsung jadi atau dikenal sebagai sameday service.

"Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital mari kita terus berinovasi dan menciptakan lompatan- lompatan besar yang mampu meningkatkan pelayanan publik demi Indonesia yang terkoneksi,makin digital, makin maju," ujar Budi.