Berkas Belum Lengkap, Kadinkes Kampar-Kepala Puskesmas Siberuang yang Terjaring OTT Polda Riau Dilepaskan

RIAU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membebaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Siberuang Kampar Muhammad Rafi dari sel tahanan karena masa penahanan telah berakhir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, saat ini penyidik belum melengkapi berkas perkara.

Alasan penyidik belum menyelesaikan berkas perkara mereka lantaran adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas belum selesai karena ada petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi," katanya dilansir dari Antara, Senin, 11 September. 

Lebih lanjut dikatakan, meskipun sudah dibebaskan dan menghirup udara segar sejak Sabtu lalu, keduanya masih berstatus tersangka dan harus melapor ke Polda Riau pada waktu yang ditentukan.

Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Jika sudah lengkap, maka berkas tersebut akan segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke jaksa.

Sebelumnya, Kadinkes Kampar Zulhendra Das'at diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Riau. Dia terjaring melalui kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi, 12 Mei 2023.

Penangkapan dilakukan di kediaman Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kabupaten Kampar. Saat itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang.

Kombes Teguh menjelaskan Zulhendra ditangkap bersama salah satu kepala puskesmas yang merupakan orang kepercayaannya berinisial RA. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Dari informasi itu, Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru. “Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” sebut Teguh saat itu.

Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar. “Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA dan setelah menyerahkan uang tersebut kepada kadinkes, tim langsung melakukan penangkapan.