JAKARTA - Polda Riau dan sejumlah satuan wilayah periode Januari-Agustus 2021 telah menangani sebanyak 20 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dengan 24 tersangka.
"Dari 20 perkara tersebut sebanyak 12 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum karhutla terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, dalam keterangannya di Pekanbaru, dilansir Antara, Rabu, .
Dia mengatakan pihaknya menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan dengan satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar 37 hektare. Berkas pemeriksaan tersangka sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyebutkan Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani 5 perkara dengan 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 18 hektare.
"Dari lima perkara karhutla di Inhil itu tercatat dua perkara masih dalam tahap penyidikan, satu perkara sudah tahap 1 pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan 2 perkara dalam tahap II," katanya.
BACA JUGA:
Untuk Polres Pelalawan menangani dua perkara dengan dua tersangka. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan satu perkara lainnya sudah masuk dalam tahap II dengan luas lahan terbakar mencapai 1,9 hektare.
Polres Bengkalis menangani tiga kasus dengan tiga orang tersangka perorangan, serta luasan lahan terbakar mencapai 3,5 hektare dan seluruh penyidikan perkara sudah rampung.
Selanjutnya, Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 0,04 hektare.
"Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka, dan lahan terbakar mencapai 10,25 hektare," kata Ferry lagi.
Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti mengusut satu perkara dengan satu tersangka yang telah rampung penyidikannya. Luas lahan terbakar tercatat 5 hektare, serta Polres Kampar menangani dua perkara dengan dua tersangka. Untuk satu perkara dalam proses penyidikan tahap I, dan sisanya sudah masuk ke tahap II, dengan luas lahan terbakar tercatat 1,5 hektare.