Bagikan:

JAKARTA - Polda Riau selama periode Januari-awal November 2021 telah mengungkap 29 kasus pembalakan liar dengan 41 pelaku kejahatan kehutanan di Provinsi Riau.

"Sebanyak 41 pelaku yang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil dan dari SM Rimbang Baling, serta SM Kerumutan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu 17 November.

Menurut Kapolda, penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

Kapolda mengatakan, pengamanan terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan.

"Polda Riau terus memberi imbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," katanya dikutip dari Antara.

Terkait menyelamatkan hutan Riau ini, katanya lagi, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup, pemangku kepentingan terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan-kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

"Kebijakan ini juga sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia," katanya.

Karenanya, katanya lagi, sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.

Sementara itu, untuk penanganan kasus Karhutla, Polda dan jajaran hingga saat ini telah menangani 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.