Ibu yang Dibunuh Teman Anaknya di Tangerang Ternyata Ditusuk 8 Kali Pakai Pisau Dapur
TANGERANG - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Anik Patmawati (51) yang diduga dilakukan teman akrab anak korban, Nirwansyah (23), di Danau Poso 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berlyantho mengatakan, berdasarkan hasil visum ternyata korban mengalami 8 luka tusukan pisau dapur pada beberapa bagian tubuhnya.
“Hasil visum ada 8 tusukan dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada dan paha,” kata Victor saat dikonfirmasi, Minggu, 10 September.
Saat ditanya motif pembunuhan itu, Victor enggan menjawab. Lantaran saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Pelaku masih terus kami periksa dan motifnya masih terus kami dalami,” ucapnya.
Pembunuhan seorang ibu oleh teman akrab anak korban ini terjadi pada Kamis, 7 September.
Berdasarkan penyelidikan awal, Victor menjelaskan kronologis kejadian itu bermula dari pelaku yang masuk ke rumah korban secara diam-diam dengan membuka pintu dengan tang lipat. Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan penusukan.
“Sementara, pelaku masuk ke dalam rumah. Korban sedang tidur, langsung masuk ke kamar korban, langsung ditusuk,” ucapnya.
Baca juga:
- Takut Susulan, Warga Donggala Mengungsi di Depan Rumah usai Diguncang Gempa M 6,3
- Kepastian Cak Imin Didukung PKS Tunggu Majelis Syuro, Mardani: Sesudah Itu Gaspol
- Diduga Pukul Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Dipanggil Majelis Kehormatan Sore Ini
- Sempat Dijebloskan Penjara, Nikita Mirzani Bakal Tanyakan Langsung Alasannya ke Dito Mahendra
Lebih lanjut, Daffa selaku anak korban terbangun dan melihat ibundanya tengah ditusuk oleh pelaku di depan mata kepalanya sendiri. Sontak, korban mencoba menyelamatkan ibundanya. Namun sayang, upaya gagal, sehingga dia berteriak, tujuannya untuk menarik perhatian warga.
“Anaknnya masuk, teriak (lalu) pelaku lari,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku dikejar warga hingga akhirnnya berhasil ditangkap. Kekinian pelaku tengah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya itu, pelaku N, kata Victor, terancam pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.