Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemalsu STNK di Karawang
KARAWANG - Polres Karawang mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ada empat tersangka pemalsuan STNK(surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB(buku pemilik kendaraan bermotor) yang ditangkap. Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61). Mereka ditangkap pada Senin (4/9), di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
"Pelaku IS, EH dan AG ini adalah pembuat dokumen kendaraan palsu. Sedangkan AA sebagai pengguna dokumen kendaraan palsu," katanya.
Praktik pemalsuan dokumen kendaraan palsu itu terungkap setelah petugas melakukan patroli, ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan yang sedang melintas.
Kemudian dilakukan pengejaran, dan saat diperiksa ternyata STNK kendaraan itu palsu.
Setelah itu, kata Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya. Sehingga ada empat pelaku yang ditangkap.
Baca juga:
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK palsu nopol B-2507-KIL merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, satu buah buku BPKB palsu nopol B-2507-KIL merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, serta satu unit kendaraan mobil merk Daihatsu Terios nopol B-2507-KIL.
Barang bukti lain yang disita ialah satu unit kendaraan mobil merk Suzuki APV nopol F-1653-ZS, 38 lembar STNK (material), lima lembar BPKB (material), lima buah plat nomor polisi (material), satu set komputer, satu buah printer, amplas, satu buah mesin gurinda, satu buah palu serta satu set alat ketok huruf untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolres menyebutkan para pelaku telah melakukan aksinya selama setahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu serta satu BPKB palsu.
Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp700 ribu hingga Rp5 juta, dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp1,5 juta sampai 18 juta. Total total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp118 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, diancam pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.