Bareskrim Polri Bongkar Lagi Kasus Judi Online di Bali, 11 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus 11 orang terkait kasus judi online di wilayah Denpasar, Bali. Dari belasan orang itu, mayoritas berperan membantu operasional.
"Kita melakukan pengungkapan, kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," ujar Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dany Kustoni kepada wartawan, Jumat, 8 September.
Pengungkapan kasus praktik judi online itu berawal dari patroli siber. Kemudian, dilakukan pendalaman dan mengarah ke wilayah Bali.
Sehingga, langkah penindakan langsung dilakukan. Hasilnya, belasan tersangka itupun ditangkap.
Dari belasan tersangka, satu merupakan koordinator. Sedangkan, sisanya membantu operasional.
“Koordinatornya adalah saudara R. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan,” kata Dany.
Baca juga:
- Polri Sebut Gas Air Mata Masuk Kawasan Sekolah di Pulau Rempang Akibat Tertiup Angin
- Biar Cepat Selesai, Pemprov DKI Cari Dana Selain APBD untuk Renovasi Rusun Marunda yang Atapnya Roboh
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Putar Duit Hasil Gratifikasi Lewat Yayasan Pendidikan
- Masa HGB Habis, PT Indobuildco Diminta Kosongkan Lahan Hotel Sultan Senayan yang Bakal Dikelola Pemerintah
Dalam pengungkapan itu turut disita beberapa alat bukti di antaranya, 12 laptop, 21 handphone berbagai merek, serta satu korban yang berisi SIM card.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.
Dari pemeriksaan sementara, 31 orang itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari administrator hingga leader telemarketing website.