Microsoft Siap Bayar Ganti Rugi Hukum Terkait Penggunaan Produk Kecerdasan Buatan
JAKARTA- Microsoft mengumumkan pada Kamis 7 September bahwa mereka akan membayar ganti rugi hukum atas nama pelanggan yang menggunakan produk kecerdasan buatan (AI) mereka jika mereka digugat atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan oleh sistem-sistem tersebut.
Microsoft akan bertanggung jawab atas potensi risiko hukum yang timbul dari klaim yang diajukan oleh pihak ketiga selama pelanggan perusahaan menggunakan "pengaman dan penyaring konten" yang telah dibangun ke dalam produk-produk mereka, demikian diungkapkan perusahaan tersebut. Perusahaan ini menawarkan fungsionalitas yang dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan AI menghasilkan konten yang melanggar hak cipta.
Dengan penyebaran AI generatif yang semakin pesat - program komputer yang mampu menghasilkan teks, gambar, suara, dan data lainnya - pengguna telah mengungkapkan kekhawatiran terkait kemampuan teknologi ini untuk menghasilkan konten tanpa merujuk ke penulis aslinya.
Baca juga:
- Peneliti Microsoft Temukan Jaringan Akun Media Sosial Palsu yang Diduga Terkendali oleh China
- China Memperluas Larangan Penggunaan iPhone di Kalangan Pegawai Negeri
- Kebijakan Moderasi Konten Baru X Membuat Pengiklan Merasa Tidak Aman
- Uni Eropa Menetapkan Aturan Baru untuk Big Tech sebagai Bagian dari Penindakan Terbaru
Microsoft bertumpu pada pertumbuhan GenAI, membangun investasinya pada pembuat ChatGPT, OpenAI, dan telah mengintegrasikan teknologi ini ke berbagai produknya, termasuk layanan cloud, Mesin Pencari (Search), dan perangkat lunak produktivitas perusahaan.
Komitmen Hak Cipta Copilot perusahaan ini memperluas cakupan jaminan kekayaan intelektual yang sudah ada oleh Microsoft untuk klaim hak cipta yang berkaitan dengan penggunaan asisten berbasis AI mereka yang disebut Copilots dan Bing Chat Enterprise.