Jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Masa Jabatan Kepala Daerah Seperti Anies Sebaiknya Diperpanjang

JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri saat kepemimpinan Presiden SBY, Djohermansyah Djohan mengusulkan agar pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan habis pada tahun 2022 dan 2023 jika pilkada serentak digelar pada tahun 2024.

Saat ini, DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang salah satunya mengatur pilkada selanjutnya dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Namun, pemerintah menginginkan pilkada digelar 2024 secara serentak.

Kata Djohan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dengan mengangkat mereka sebagai penjabat (Pj) kepala daerah selama satu hingga dua tahun dapat menjadi solusi dari perbedaan kehendak tersebut.

"Bisa saja kita memakai format baru namanya perpanjangan masa jabatan. Kita angkat Pj dari kepala daerah yang sekarang menjabat, atau diperpanjang masa jabatan menjadi total 6 sampai 7 tahun sampai 2024. Misalnya, Pak Anies Baswedan, ditambah 2 tahun lagi jabatannya di DKI," kata Djohan dalam diskusi virtual, Kamis, 4 Februari.

Menurut Djohan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat Pj dari ASN pemerintahan. Sebab, mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

"Yang paling penting, mereka legitimate. sebab, persoalan Pj ini legitimasinya kurang karena dia diangkat oleh pemimpin," ungkap Guru Besar IPDN tersebut.

Terlebih, muncul kekhawatiran di muka publik bahwa pemerintah akan menempatkan Pj yang dianggap menguntungkan posisinya jelang kontestasi pemilu serentak di tahun 2024.

"Memang ada kecurigaan, kalau Pj diangkat nanti kan 2024 kan pemilu tuh, yang akan di 2022 dan 2023 kan tentu rezim yang berkuasa. Nah, nanti bisa saja dia taruh orang-orang yang diperkirakan akan bantu-bantu, cawe-cawe, dalam kontestasi pemilu," ujarnya.

Diketahui, kepala darerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan sejumlah wali kota/bupati.

Sementara kepala darerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan sebagainya.