Bakal Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Data Aset 2 Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan melakukan pendataan terhadap aset berharga milik dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat.
"Iya, kami masih melakukan pendataan terhadap aset-aset tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon, Kamis 7 September, disitat Antara.
Rasyid menjelaskan pendataan aset sebagai upaya dalam menyelamatkan kerugian negara atas terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial SA selaku Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusda Sumbawa Barat dan EK merupakan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) pihak rekanan perusda.
"Jadi, pendataan ini akan memudahkan kami apabila nantinya dibutuhkan penyitaan," ujar dia.
Terkait dengan aset berharga yang kini telah terekam dalam data kejaksaan, Rasyid mengatakan hal itu masih dalam kewenangan penyidik.
"Nantilah kalau untuk itu (aset berharga), masih tahap pendataan awal. Itu juga masih kewenangan penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Sumbawa Barat telah menetapkan SA dan EK sebagai tersangka.
Baca juga:
- Kejari Lindungi Lokasi Penahanan Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat yang Ngaku Bakal Buka-bukaan
- Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Perusda Sumbawa Barat, Tersangka EK Klaim Bakal Bongkar Aliran Dana
- Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Ungkap Kasus Korupsi Kemnaker Tersangkanya Mantan Dirjen
- Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara: Menikmati Penganiayaan David Ozora
Salah satu alat bukti yang menyatakan SA bersama EK sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp7,2 miliar.
Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Sementara penitipan penahanan tersangka EK, pihak kejaksaan enggan menyampaikan dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan tersangka.