Vonis Mario Dandy-Shane Lukas Akan Dibacakan Hari Ini

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Agendanya pembacaan putusan atau vonis.

"Sesuai jadwal tetap (sidang putusan diagendakan hari ini),” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara terpisah.

Untuk Mario Dandy Satriyo dijadwalkan lebih dulu pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan, persidangan terdakwa Shane Lukas dilaksanakan setelahnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Shane Lukas dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara satu terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut yaitu Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).