Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Dicecar Soal Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman soal proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Informasi ini didalami saat dia diperiksa sebagai saksi pada Senin, 4 September.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 September.
Sementara itu, Reyna tak menjelaskan soal pemeriksaannya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia memilih mengambil langkah seribu menghindari wartawan.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
Baca juga:
- PKS Hormati Proses Hukum KPK Tapi Tetap Nilai Politis Pemanggilan Cak Imin
- Mahfud MD Tegaskan Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
- Cak Imin Minta Diperiksa Lusa di Kasus Korupsi Kemnaker, KPK: Penyidik Ada Agenda Lain
- Nama Cak Imin Terkait Pengusutan Korupsi Kemnaker, KPK Pastikan Tak Terkait dengan Politik
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.