Stranas PK: 493 Ribu Penerima Bansos Ternyata Bergaji di Atas UMP/UMR
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) diminta tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) membereskan data penerima bantuan sosial (bansos). Sebab, ada ratusan ribu orang yang ternyata menerima upah di atas minimum sehingga tak layak dibantu.
“Bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 5 September.
Pahala mengatakan jumlah itu diketahui dari penelusuran nomor induk kependudukan (NIK) dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). "Artinya dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi," tegasnya.
Tak sampai di situ, Stranas PK menyebut ada penerima bansos berstatus aparatur sipil negara (ASN). “Kita temukan sekitar 23,8 ribu,” ujar Pahala.
Baca juga:
Data itu didapatkan berdasarkan pemadanan data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini membuat Stranas PK minta Kemensos sering memperbarui data penerima bansos dibantu pemerintah daerah (pemda).
Sebab, informasi dari mereka lebih akurat karena bisa melakukan pemantauan langsung. Apalagi, Pahala mengungkap ada Rp523 miliar per bulan yang dikeluarkan negara.
“Karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat," pungkasnya.