JAKARTA - Buruknya pendataan penerimaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) jadi sorotan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Ada ribuan pemilik maupun pengendali perusahaan yang ternyata mendapat bantuan sosial.
"Ada nama 10 ribu (orang, red) yang disebut beneficial ownership, pengendali perusahaan, padahal penerima bansos di Kemensos," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 14 Juni.
Masalah ini disebut Pahala terjadi karena kurangnya koordinasi antarlembaga. Pengusaha yang sering mencatut nama orang lain untuk menyamarkan asetnya juga disinyalir membuat pendataan tidak tepat.
Dengan kondisi ini, Stranas PK berharap aksi beneficial ownership bisa diterapkan. Sehingga, perusahaan wajib mencantumkan nama pengendalinya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansusia (Kemenkumham).
Pengusaha diharap tak mengabaikan keharusan itu. "Di Ditjen AHU Kemenkumham, kalau enggak menyebut nama sudah ada juga sanksinya dibekukan," tegas Pahala.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, aksi ini juga dikoordinasikan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka diminta membantu mendorong aturan hukum yang mengikat.
"Tolong dipercepat perubahan Perpres itu, supaya memverifikasi BO (beneficial ownership) itu ada prosedurnya, memberi sanksi selain administrasi juga ada," pungkasnya.