KPK Periksa Wakil Ketua DPW PKB Bali di Kasus Korupsi Kemnaker
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman di kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada hari ini, Senin, 4 September.
Mantan Dirjen di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September.
Belum dirinci Ali soal materi pemeriksaan itu. Namun, rumah Reyna di Gorontalo sudah pernah digeledah penyidik meski hasilnya belum disampaikan ke publik.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
Baca juga:
- Nama Cak Imin Terkait Pengusutan Korupsi Kemnaker, KPK Pastikan Tak Terkait dengan Politik
- KPK Sebut Sprindik Dugaan Korupsi di Kemnaker Terbit Agustus
- KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin di Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
- Tak Mau jadi Rumit, Anies dan Surya Paloh Kompak Minta Sahroni Tak Laporkan SBY ke Polisi
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.