Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Digelar Seminggu Sekali
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pelaksanaan tilang uji emisi yang digelar mulai hari ini pada beberapa lokasi di Jakarta akan berlanjut setiap satu pekan.
Hal ini disampaikan Asep saat meninjau pelaksanaan uji emisi dan tilang bagi kendaraan yang tak lolos di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," kata Asep, Jumat, 1 September.
Pada hari pertama ini, tilang uji emisi digelar di lima titik, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Namun, Asep menegaskan lokasi tilang di waktu mendatang berbeda beda demi mencegah kendaraan tak lolos uji emisi menghindari titik pelaksanaan razia.
"Berubah lokasinya. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi, minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan. Tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ungkap Asep.
Untuk itu, Asep meminta masyarakat yang menggunakan kendaraannya di Jakarta untuk segera melakukan uji emisi. Uji emisi kendaraan bisa dilakuan di bengkel-bengkel yang sudah terdaftar di pencatatan Pemprov DKI.
Lagipula, menurut dia, uji emisi tak merepotkan masyarakat karena hanya dilakukan setahun sekali.
"Info yang saya terima dari bengkel untuk sepeda motor Rp50 ribu dan mobil Rp100 ribu. Karena harga pasar ketentuannya seperti itu, insyaallah tidak memberatkan masyarakat dan masa berlaku uji emisi yang setahun," urainya.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.
Baca juga:
- Demokrat Bagikan Surat Tulisan Tangan Anies Baswedan: Mas AHY...
- PKS Pilih Kalem di Tengah Isu Anies-Cak Imin, Belum Punya Niatan Ganti Capres
- Kecewa Berat, Demokrat Buka-bukaan Tulisan Tangan Anies Baswedan yang Minta AHY jadi Cawapres
- Meradang Dipaksa NasDem Setujui Duet Anies-Cak Imin, Demokrat: Bentuk Pengkhianatan Terhadap Semangat Perubahan
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).