Ditutup Pemkot Jaktim karena Dianggap Polusi Udara, Perajin Arang Batok di Cipayung Kembali Beroperasi Demi Nafkahi Keluarga
JAKARTA - Industri kecil pembuatan arang batok di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, mulai kembali beroperasi. Sebab, mereka membutuhkan pemasukan uang untuk makan dan menafkahi keluarga mereka.
"Hari ini saya mulai buka lagi, nanti saya pasang banner di situ bahwa saya tidak puas dengan kebijakan pemerintah," kata Dian, selaku pemilik lahan dan pengelola pembakaran arang kepada VOI, Kamis, 31 Agustus.
Sebelumnya, tempat usaha pembuatan arang ini sempat ditutup sementara oleh Pemkot Jakarta Timur sejak 1 pekan lalu. Penutupan dilakukan sebagai upaya menekan dampak polusi udara dari asap pembakaran arang.
"Ditutup sejak seminggu lalu, kan dia kasih waktu seminggu sejak Kamis, 24 Agustus untuk ditutup (sementara). Kemudian dia kasih kompensasi sebesar Rp 4,2 juta untuk seminggu doang. Itupun saya buka lagi lah hari ini, kan sudah 1 minggu sesuai kesepakatan," ujarnya.
Baca juga:
- Ayah Bejat yang Dipanggil ‘Setan’ oleh Putranya karena Perkosa Putrinya Ratusan Kali, Mengaku Jarang Dilayani Istri
- ‘Hey, Setan Keluar Luh’, Teriak Kakak Kandung Korban Saat Melihat Ayahnya Sedang Perkosa Adiknya
- TNI Tidak Berkomentar Soal Peran Satu Orang Sipil yang Terlibat Kematian Imam Masykur
- Pemilik Industri Arang Batok Rumahan yang Ditutup Pemkot Jaktim Kecewa, Kebijakan Tidak Merata dan Menutup Mata Pencarian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur melakukan penutupan terhadap rumah perajin arang batok di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penutupan tersebut sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. Apabila setelah ditutup pemilik pabrik nekat membuka kembali tempat usahanya, maka pemilik akan disanksi denda sebesar Rp 5 miliar.