Polisi Rekomendasikan 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Sabu Jalani Rehabilitasi
MAKASSAR - Dua orang anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang ditangkap polis karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu hanya direkomendasikan direhabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya keduanya diasesmen di BNN Provinsi Sulsel dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Mereka saat ini sedang direhab di Rumah Sakit Sayang," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri dikutip ANTARA, Rabu, 30 Agustus.
Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang terlibat kasus narkoba itu berinisial MW dan KM.
Fajri menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54 disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dengan begitu, untuk tindak pidana bagi keduanya sesuai undang-undang tersebut tidak diberlakukan karena kedua legislator itu dikategorikan sebagai korban atau penyalahguna.
"Kalau berapa lama direhabilitasi, itu tergantung asesor yang menangani. Untuk detailnya berapa lama bisa dikonfirmasi ke sana (rumah sakit). Kami penyidik sudah menjalankan amanah undang-undang," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Sayang Rakyat Makassar Sapril membenarkan MW dan KM sedang menjalani masa rehabilitasi di rumah sakit tersebut.
Mengenai berapa lama waktu rehabilitasi, dia mengaku belum diketahui karena hal itu tergantung hasil asesmen dari asesornya.
"Kalau saat ini ada beberapa tahap program yang harus dilalui, misalnya detox. Detox itu artinya pemisahan zatnya dan saat ini sementara masih proses rehab," kata Safril.
Baca juga:
Dua anggota DPRD Sinjai ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel setelah lebih dulu menangkap seorang lelaki bernama Agung yang menjadi kurir pada 31 Juli 2023.
Agung mengakui narkoba jenis sabu-sabu itu milik anggota DPRD berinisial KM. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM hingga mengarah ke salah satu di Makassar.
Ternyata, KM tidak sendiri dan mengajak anggota dewan lainnya berinisial MW. Polisi pun menangkap keduanya berikut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram.