Bagikan:

KEPRI - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau berinisial RN yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu diputuskan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan RN menjalani rehabilitasi setelah menjalani proses hukuman kurungan sekitar dua bulan.

"Benar, kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda Riau pada Rabu 5 Oktober lalu," kata Robinson di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Antara, Rabu 12 Oktober.

Berdasarkan hasil pertimbangan dokter, Robinson mengatakan hasil asesmen medis terhadap RN menunjukkan rehabilitasi rawat jalan akibat penyalahgunaan narkoba.

"Hasil asesmen medisnya harus rawat jalan di BNNP Riau. RN harus menjalani proses rawat jalan sebanyak delapan kali," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD setempat berinisial RN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi pada 8 Agustus 2022. Penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu, RN sempat dibawa oleh petugas Polres Kuantan untuk dilakukan tes urine. Namun, setelah dites hasilnya negatif.

Selain itu, polisi juga tidak menemukan barang bukti narkoba pada RN. RN akhirnya dilepaskan.

Namun, dalam perjalanannya Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau memeriksa Pelaksana Harian Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian terkait pelepasan RN.

Ipda Iwan akhirnya dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan RN yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.