2 PNS Kemnaker Dipanggil di Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hari ini. Keduanya dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.
Dua PNS yang dipanggil penyidik adalah Aniek Soelistyawati yang juga menjadi Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012 dan Ahmad Elvan Fadli. Diduga keduanya mengetahui praktik korup yang terjadi di kementerian tersebut sehingga keterangannya dibutuhkan.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.