Pemilik Industri Arang Batok Rumahan yang Ditutup Pemkot Jaktim Kecewa, Kebijakan Tidak Merata dan Menutup Mata Pencarian

JAKARTA - Penutupan terhadap rumah perajin arang batok di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dilakukan alih-alih untuk menekan polusi udara. Kendati demikian, pemilik industri Andi Lukman merasa kecewa atas tindakan Pemkot Jakarta Timur.

Andi mengaku bahwa kebijakan Pemkot Jaktim menutup usahanya, telah mematikan mata pencarian dirinya dan sejumlah karyawan.

Selain itu, dikatakan Andi, penegakkan aturan tersebut tidak merata. Pasalnya, hanya beberapa tempat pembuatan arang saja yang dilakukan penutupan sementara.

"Tidak profesional pokoknya pemerintah untuk hal ini," ucap Andi kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.

Pemkot Jakarta Timur melakukan penutupan terhadap rumah perajin arang batok di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Penutupan tersebut sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. Apabila setelah ditutup pemilik pabrik nekat membuka kembali tempat usahanya, maka pemilik akan disanksi denda sebesar Rp5 miliar.