Kemenperin Yakin SE Menperin 2 /2023 Efektif Tekan Polusi Udara di Jabodetabek

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, akan dipatuhi oleh seluruh sektor terkait.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengatakan, surat edaran tersebut akan efektif untuk menekan polusi udara yang terjadi di kawasan Jabodetabek belakangan ini.

"Insyaallah efektif. Industri harus patuh, kan, industri harus mengikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," kata Andi kepada VOI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus.

Andi mengatakan, apabila ada sektor industri yang tidak menjalankan instruksi tersebut, nantinya tim inspeksi bentukan Kemenperin yang akan melakukan evaluasi.

"Itu nanti yang dievaluasi oleh tim inspeksi," ujarnya.

Sekadar diketahui, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, belum lama ini.

Instruksi ini dikeluarkan untuk memitigasi dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran ini pun harus mulai dijalankan oleh tiap-tiap industri di wilayah terkait mulai Kamis, 31 Agustus 2023. Adapun surat edaran ini mulai berlaku pada 25 Agustus-31Desember 2023.