KPK Duga Kuncoro Minta Buat Dokumen Fiktif Distribusi Bansos Beras PKH
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pembuatan dokumen fiktif terkait distribusi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH). Diduga eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo memberi perintah langsung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang dugaan ini ditelisik dari dua saksi. Mereka adalah eks Kadivre Lampung PT Bhanda Ghara Reksa, Slamet Baedowi dan eks Kadivre Medan PT BGR, Sumarsono.
“Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus.
Ali tak memerinci pembuatan dokumen fiktif apa yang diperintahkan Kuncoro. Tapi, dari dua saksi itu penyidik juga menelisik proses pembagian beras bansos di Lampung dan Medan.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Baca juga:
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Dari jumlah itu, tiga sudah ditahan yaitu Ivo, Roni, dan Richard.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sementara Ivo, Richard, dan Roni mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.