Bagikan:

JAKARTA - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut informasi terpusat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dapat menjadi alat yang ampuh untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah.

"Dengan SIPD, kita bisa melihat anggaran daerah digunakan untuk apa. Bisa melihat apakah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau justru untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata Pahala dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi" di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Dia mengatakan dalam SIPD terdapat rincian alokasi penggunaan anggaran tersebut. Melalui SIPD, pemerintah pusat dapat melihat penggunaan anggaran daerah dengan detail, bahkan sampai alokasi anggaran untuk rapat, makan minum, dan perjalanan dinas.

Begitu juga dengan pengawasan pada tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Sebagai contoh, kata Pahala, terjadi di Kabupaten Cirebon yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp7 triliun. Namun, dari total anggaran tersebut, yang masuk tagging pengentasan kemiskinan ekstrem hanya sekitar Rp115 miliar atau 1,62 persen.

"Dengan fungsi pembinaan evaluasi dari Kemendagri, SIPD kalau sudah jalan penuh, ini (anggaran) Rp115 miliar itu tidak bisa, terlalu sedikit. Terlebih Kabupaten Cirebon ini termasuk salah satu daerah termiskin di Provinsi Jawa Barat,” katanya menegaskan.

Kemudian ketika dibedah lagi, jelas Pahala, dari 1,62 persen tersebut ternyata tidak ada yang masuk untuk kegiatan bantuan sosial (bansos). Pemda justru mencantumkan anggaran untuk honorarium, belanja alat kantor, bahkan belanja makan dan minum rapat.

"Bayangkan ini bukan untuk menginjeksi langsung ke orang miskin, tapi malah buat makan minum rapat. Ke depan pasti tidak bisa yang seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Pahala mengatakan penggunaan SIPD juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran dan program daerah. Bahkan, SIPD tidak akan berfungsi secara maksimal tanpa partisipasi kritis dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Untuk itu, Pahala mengajak masyarakat dapat mengakses data SIPD secara berkala melalui laman Kemendagri sehingga SIPD bisa menjadi sarana pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SIPD untuk melakukan analisis dan memberikan masukan terhadap anggaran dan program daerah," imbuh dia.

Dengan SIPD, imbuh Pahala, masyarakat dapat lebih mudah memantau penggunaan anggaran daerah dan melaporkan adanya penyimpangan. Oleh karena itu, SIPD menjadi alat yang ampuh untuk mencegah korupsi di daerah.

Sama seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP), SIPD dapat menjadi sumber data yang penting untuk investigasi kasus korupsi.

"Dengan SIPD, media massa dapat melihat pola penggunaan anggaran daerah yang mencurigakan," paparnya.

Menjelang peluncuran SIPD pada September 2023, Pahala menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, yakni keengganan pemerintah daerah untuk berpindah dari aplikasi yang sudah digunakan selama ini.

Maka dari itu, Pahala yang juga Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mengimbau pemerintah daerah untuk mengintegrasikan aplikasi yang dimiliki daerah dengan SIPD. Proses integrasi ini dilakukan oleh Kemendagri.

"Pemda hanya perlu menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk proses integrasi. Pemda juga dapat menambahkan fitur-fitur baru ke dalam SIPD. Namun, fitur-fitur baru tersebut harus sesuai dengan kebutuhan daerah," ujarnya.