Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Kompak Ogah Beri Keterangan di Hadapan Penyidik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istri Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Ida Nursida menolak memberi keterangan di kasus suap pengurusan perkara. Dia padahal diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 24 Agustus kemarin.
“Saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.
Pertanyaan ini diberikan sesuai aturan karena Ida adalah anggota keluarga inti. Hal serupa juga ditanyakan penyidik ke Widad Zahra Adiba yang merupakan anak Hasbi Hasan.
Zahra juga dipanggil sebagai saksi di kasus yang sama, ujar Ali. “Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Baca juga:
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.