Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, 4 Petinggi Ponpes Al Zaytun Diperiksa Polri

JAKARTA - Bareksrim Polri memeriksa empat saksi dalam pengusutan serangkaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang. Mereka merupakan pembina yayasan hingga bendahara Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Pemeriksaan terhadap 3 orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus.

Tak hanya bendahara, dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 23 Agustus, kemarin, penyidik juga meminta keterangan dari AH selaku pembina yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Namun, tak dirinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Whisnu hanya menyampaikan bila pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi lainnya.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” kata Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang. Penyidik bakal menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam penanganannya.

"(Berkoordinasi dengan) Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," sebut Whisnu.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain mengenai rekening Panji Gumilang. Koordinasi itu diduga berkaitan dengan penyitaan.

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara," kata Whisnu.