DPRD DKI Wanti-wanti Besaran Tarif Air Limbah Jangan Sampai Beratkan Warga
JAKARTA - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mewanti-wanti Pemprov DKI soal pematokan tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan air limbah kepada masyarakat.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik sebagai landasan regulasinya.
Ida meminta Pemprov DKI meninjau ulang pasal dalam raperda yang mengatur tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan limbah
Menurut Ida, rencana dalam raperda tersebut akan menambah beban masyarakat. Mengingat, warga yang menjadi sasaran pemasangan layanan air limbah domestik merupakan kelompok menengah ke bawah yang belum memiliki septic tank.
“Yang menjadi konsen saya bagaimana rumah tangga memiliki beban juga menyambungkan antara pembuangan dia ke pipa milik Dinas Sumber Daya Air," kata Ida dalam keterangannya, dikutip Kamis, 24 Agustus.
Ida mengungkapkan, tarif layanan pemasangan atau retribusi rutin setiap bulannya tidak diatur dengan jelas dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 42 raperda tersebut hanya menyatakan bahwa tata cara perhitungan dan besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan gubernur.
"Mesti dilihat betul apakah bisa berjalan atau tidak kalau rumah tangga kita kenakan retribusi,” ujar Ida.
Perlu diketahui, saat ini angka buang air besar sembarangan (BABS) masyarakat Jakarta masih tergolong tinggi, yakni berada pada angka 7 persen atau mencapai ratusan ribu orang.
Saluran pembuangan limbah domestik warga BABS langsung disalurkan ke sungai atau saluran irigasi milik Dinas SDA DKI Jakarta. Fenomena warga BABS itu terjadi di semua wilayah kota di Jakarta.
Baca juga:
- Mendagri Instruksikan Kepala Daerah di Jabodetabek Berlakukan 50 Persen WFH
- Kasus Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos Diduga Bikin Negara Merugi Rp127,5 Miliar
- Operasional 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Dihentikan KLHK
- Kemenperin Sebut Pelaku Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi
Sehingga, menurut Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Suyud, perlu pendampingan masif yang dilakukan pemerintah agar Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat efektif saat diimplementasikan.
“Kalau sosialisasi biasanya hanya sesaat tapi kalau pendampingan itu terus menerus sehingga kedepan bisa merubah pola pikir, mindset masyarakat bahwa air itu menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan kita,” Ujar Suyud dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.