Catat! Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Berlaku 26 Agustus
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi pada 26 Agustus. Pengendara yang melanggar bakal disanksi denda paling besar Rp500 ribu.
"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus.
Dalam mekanisme penindakan, kepolisian yang akan mengambil peran. Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebut menjadi dasar penindakan.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan dilibatkan. Mereka yang akan menguji emisi gas buang kendaraan.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," sebutnya.
Perihal lokasi penindakan dilakukan di satu titik atau berpindah-pindah, Latif belum bisa memastikannya. Hal itu nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Baca juga:
- Pemotor Lawan Arus Tak Dapat Santunan, Polda Metro: Sengaja Langgar Aturan, Tahu Risikonya
- Polda Metro: Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan di Lenteng Agung
- Polda Metro: Sopir Truk Korban Kecerobohan Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung
- Kronologi Tabrakan Truk dan Motor di Lenteng Agung, Tujuh Pengendara Jadi Korban
"Nanti kita lihat karena Jakarta ini.kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.