Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Berlaku 1 September 2023
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut tilang kendaraan bermotor yang belum atau tak lolos uji emisi di Jakarta akan diberlakukan pada tanggal 1 September mendatang.
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 september 2023," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus.
Sebelum tilang diberlakukan, Pemprov DKI bersama kepolisian dan TNI melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi. Saat ini, tengah dilakukan koordinasi mengenai SOP dan mekanisme pelaksanaan tilang uji emisinya.
Seiring dengan hal itu, Pemprov DKI dan kepolisian akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.
Asep menekankan perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.
"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ungkap Asep.
Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ujar Asep.
Baca juga:
- Soroti Warga Masih Bakar Sampah di Tengah Buruknya Polusi Udara Jakarta, DPRD: Ditegur Malah Dimarahi
- Soal Polusi Udara di Jabodetabek, Apindo Ungkap Perlu Solusi Berkelanjutan
- KLHK Kerahkan 100 Orang Pengawas, Bakal Tindak Pelaku Penyebab Polusi Udara Jakarta
- Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta, Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuk Kantornya
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga akan mengeluarkan instruksi gubernur yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi.
"Yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," imbuh Asep.