Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Rampung, Bareskrim Polri Libatkan 59 Saksi-Ahli
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Pada berkas perkara itu, termuat keterangan 59 saksi dan ahli.
"Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.
Puluhan saksi yang diperiksa merupakan pelapor dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penistaan agama tersebut. Sementara untuk belasan ahli terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli pidana.
Dengan rampungnya proses pemberkasan, penyidik akan melimpahkannya ke Kejaksaan pada hari ini.
Nantinya, Kejaksaan akan menunjuk tim jaksa peneliti guna memeriksa kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara tersebut.
Bila dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Sebaliknya, bila ada kekeurangan, berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” kata Djuhandhani.
Sebagai pengingat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dutaan penistaan agama. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Baca juga:
- 'Diserang' Plonga-plongo, Fira'un, Jokowi: Sebagai Pribadi Menerima Tapi Sedih Budaya Sopan Santun Mulai Hilang
- Gimik Politik di Sidang Tahunan MPR, Puan Tak Sambut Jokowi, Surya Paloh Murung
- Hadiri Sidang Tahunan MPR, Jokowi Kenakan Baju Adat Maluku, Maruf Betawi
- Berikut Rancangan APBN Terakhir Jokowi di Sidang Paripurna Hari Ini
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.