Eks Pejabat Pajak Dicecar KPK Soal Bisnis Bersama Rafael Alun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Amri Zaman pada Senin, 14 Agustus kemarin. Dia dicecar soal dugaan bisnis bersama dengan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Amri dihadirkan sebagai saksi di kasus pencucian uang yang menjerat Rafael. Keduanya diduga punya bisnis terkait keuangan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerjasama bisnis keuangan bersama tersangka RAT,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus.

Tak dirinci Ali soal bisnis itu. Tapi, keterangan Amri diyakini membuat terang dugaan pencucian uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael.

Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Penyidik sudah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga terkait kasus ini. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah turut menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.