KPK Telisik Penyusunan Strategi Halangi Penyidik Saat Periksa Lukas Enembe di Papua

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengaturan strategi untuk menghalangi penyidik memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Informasi ini ditelisik dari tiga saksi, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jordan Manger.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jordan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua pada Jumat, 11 Agustus.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas tim penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di Papua," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Agustus.

Tak dirinci strategi itu oleh Ali. Tapi, keterangan serupa juga didalami dari dua saksi lain yaitu Elpius Hugi yang merupakan wiraswasta dan karyawan swasta bernama Ari Susilawati Ekaningsih.

Sebelumnya, KPK resmi menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar.

Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah dinilai negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.

Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.

KPK juga menduga Stefanus menyarankan saksi lain agar tak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak komisi antirasuah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.