Terima Petikan Putusan Kasasi Sambo Cs, PN Jaksel Teruskan ke Kejaksaan dan Terdakwa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima petikan putusan kasasi seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Putusan itu didapat dari Mahkamah Agung (MA) per hari ini.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyampaikan petikan putusan itu kepada pihak yang berperkara di kasus pembunuhan Brigadir J. Mulai dari Kejaksaan dan seluruh terdakwa.
"Petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa,” kata Djuyamto.
Adapun, Mahkamah Agung menghapus vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, diganti dengan sanksi pidana seumur hidup.
Baca juga:
- Pantauan Netray Soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo dan Sentimen Negatif Warganet Terhadap Mahkamah Agung
- LPSK Soroti Hak Korban Ajukan Restitusi Usai Vonis Kasasi Ferdy Sambo
- LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
- Wapres Tegaskan Pemerintah Tidak Ambil Sikap soal Putusan Kasasi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Pun untuk terdakwa Putri Candrawathi. Sanksi istri eks Kadiv Propam Polri ini diringankan dari pidana 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Untuk Bripka Ricky Rizal mendapatkan potongan hukuman dari 13 menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf dipotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.