KPU Ungkap Beratnya Tugas Jika Pilkada Digelar 2024
JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengakui beban kerja penyelenggara pemilu lebih berat jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak tahun 2024.
Sebab, akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD yang juga digelar pada tahun 2024.
"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian? Karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam diskusi virtual, Selasa, 2 Februari.
Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menggabungkan pemilu nasional saja, Ilham mengakui banyak formulir C1 atau hasil rekapitulasi suara tidak selesai di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Belum lagi, jumlah partisipasi pemilih yang turun sampai 11 persen dari pemilu sebelumnya, hingga banyaknya petugas KPPS yang kelelahan dan meninggal dunia.
Selain itu, Ilham menyebut ada tantangan lain yang mesti dihadapi jika pilkada digelar pada 2024, yakni tahapan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih.
"Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi pilkada, pemilihan umum dan sebagainnya. Tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Apalagi, saya tidak tahu kapan selesai pandemi," ungkap Ilham.
Baca juga:
Namun, Ilham mengaku pihaknya akan tetap melaksanakan apapun keputusan soal jadwal pilkada. "Jika dilaksanakan kemudian pada pilkada 2022, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus siap melaksanakan. Jika mengacu kepada UU sekarang, maka kita harus pelaksanaan pilkada 2024," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo dikabarkan menginginkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya digelar secara serentak tahun 2024. Jokowi tidak setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menormalisasi Pilkada 2017 dilanjutkan ke tahun 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan 2023.
Sikap Jokowi yang ingin menghilangkan Pilkada 2022 dan 2023 tampak pada pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Kata Bahtiar, pemerintah tetap ingin menjalankan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang telah menetapkan pemilu digelar serentak tahun 2024.
"Kami berpendapat bahwa UU Pilkada ini mestinya dijalankan dulu. Ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024. Mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” kata Bahtiar, beberapa waktu lalu.