Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Penjaga Toko di Tangerang Ditangkap
TANGERANG - Polisi mengamankan penjaga toko berinisial MR (20) di kawasan Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia diamankan karena diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin dengan jenis tramadol dan hexymer.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan mengatakan penangkapan itu terjadi pada Sabtu,12 Agustus, kemarin.
“Betul kita amankan satu penjaga toko, karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer,” kata Badri dalam keteranganya, Minggu, 13 Agustus.
Badri menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menyelidiki hingga akhirnya mengamankan penjaga toko beserta barang buktinya.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 55 butir tramadol dan 150 butir hexymer,” katanya.
Baca juga:
- Beli Obat Penenang Tanpa Kantongi Izin Dokter Spesialis, 2 Orang di Gorontalo Ditangkap Polisi
- Gubernur Jenderal Dirk Fock, Si Ahli Sunat Anggaran Kesehatan di Hindia Belanda
- Pengendara Ugal-ugalan Bermula dari Penjajah Belanda yang Doyan Mabuk
- Polisi Tangkap 22 Bandar dan Kurir Narkotika dalam 10 Hari, Ganja hingga Pil Ekstasi Diamankan
Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polsek Balaraja. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan,” tutupnya.