Makin Banyak Diadopsi Industri, Kemenkominfo Siapkan Kebijakan Terkait Etika AI

JAKARTA - Kecerdasan Buatan (AI) generatif makin banyak diadopsi oleh pelaku bisnis maupun dunia pendidikan, di mana Indonesia masuk dalam jajaran tersebut.

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi, Mochamad Hadiyana, mengatakan lanskap teknologi AI saat ini terus berkembang, ditandai dengan terobosan dan aplikasi yang muncul setiap harinya.

"Teknologi ini berfungsi untuk mengubah banyak industri, termasuk industri keuangan, transportasi dan manufaktur. Paparan kita terhadap AI bukan lagi sekadar wacana, perkembangan AI tidak hanya otomatisasi pada pekerjaan saat ini, namun juga mencakup pengelolaan informasi dan penyampaiannya dalam bentuk yang mudah dimengerti," ujar Hadiyana dalam acara IBM Think Experience and Tech Summit 2023, di Jakarta, Kamis, 10 Agustus.

Menurut Hadiyana, dengan AI generatif, pencarian informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Karenanya, dia menyatakan Kemenkominfo berencana untuk menyusun kebijakan terkait etika dalam AI.

"Ke depannya kami juga akan menyusun kebijakan terkait etika AI dan kesiapan implementasi layanan pelaporan dari pelaku industri AI," ungkap Hadiyana.

"Bentuknya masih dikaji oleh tim legal. Sempat ada usulan Perpres, namun masih dikaji. Aspek-aspeknya diambil dari standar-standar internasional," sambungnya.

Dijelaskan Hadiyana, kebijakan yang sudah disusun yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko

Adapun langkah Kemenkominfo dengan menyusun klasifikasi baku lapangan industri untuk menjelaskan norma standar, prosedur dan kriteria tentang aktivitas berbasis AI, seperti machine learning (ML), natural language processing, expert system, dan subset kecerdasan artifisial lainnya.

Dalam kebijakan itu juga tercantum pelaporan kegiatan usaha secara berkala setiap satu yahun kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

"Pemerintah telah menetapkan Kemenkominfo sebagai pengatur AI. Pelaksanaan kebijakan AI yang sedang dipersiapkan, tentu akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pengubahannya yang mengatur untuk pemanfaatan sistem elektronik, termasuk juga sistem yang berbasis AI," kata Hadiyana.

Selain itu, Kemenkominfo juga mendukung pengembangan inovasi teknologi melalui skema regulatory sandbox pada sektor-sektor vertikal, seperti kesehatan.

"Untuk sektor kesehatan, sedang ditetapkan regulatory sandbox yang salah satu faktornya adalah aplikasi diagnosa cerdas berbasis AI," ucap Hadiyana.

Hadiyana juga mengungkapkan, Kemenkominfo turut menyiapkan kapasitas masyarakat terutama pada tiga pemahaman isu digital di tingkat dasar, melalui kegiatan literasi digital terkait isu AI.

"Kegiatan tersebut meliputi pemahaman anak dalam dunia AI, kecanggihan AI serta penyiapan talenta digital terhadap beragam teknologi AI," jelas Hadiyana

"Dengan itu, Kemenkominfo melalui program pelatihan digital schoolarship juga telah melatih 2220 peserta untuk memahami dan mahir dalam beragam keterampilan AI dan lainnya," imbuhnya.