Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas yang Diusut KPK Capai Puluhan Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2014. Perbuatan para tersangka di kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara.
“(Kerugian negara, red) kisaran puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus.
Ali belum bisa memerinci siapa saja para tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memastikan mereka merupakan pihak sipil bukan TNI seperti Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Baca juga:
- Jokowi Instruksikan Bangun Gudang Logistik dan Benahi Landasan Pesawat Guna Atasi Kelaparan di Papua Tengah
- Buka Penyidikan Baru di Basarnas, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel
- Gerindra Sebut Bakal Ada Kejutan Saat Prabowo Satu Panggung dengan Budiman Sudjatmiko Pekan Depan
- Jokowi Ingin Pemimpin Baru Nantinya Punya Nyali dan Konsisten Hadapi Situasi Global Tak Menentu
Selain itu, KPK juga sudah bergerak mencegah pihak tiga orang ke luar negeri dalam kasus ini. Meski tak dirinci Ali, tiga orang tersebut adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana proses penyidikan,” ujar Ali.
“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,” pungkasnya.