Apa Itu Uji Emisi Kendaraan: Berikut Uraiannya
YOGYAKARTA - Buruknya mutu udara saat ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini berbentuk uji emisi kendaraan, baik itu roda 2 atau roda 4. Lewat kebijakan ini harapannya kualitas udara yang terdapat bisa berangsur-angsur membaik.
Sehubungan dengan itu, kebijakan terpaut uji emisi sudah diatur lewat peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020. Pada peruturan ini disebutkan kalau tiap kendaraan yang telah berusia 3 tahun atau lebih harus menjajaki uji emisi gas. Tidak cuma itu, pergub tersebut pula menekankan kalau uji emisi kendaraan ini dapat dicoba tiap tahunnya sebanyak 1 kali.
Bila mana berlangsung pelanggaran terpaut uji emisi, hingga bakal dikenai sanksi pasal 285 serta pasal 286 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur. Dengan denda optimal sebesar Rp250. 000 buat sepeda motor serta optimal Rp500. 000 buat mobil.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, pada postingan kali ini regu BFI Finance sudah merangkum poin-poin berarti yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan.
Apa Itu Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya yang dilakukan buat mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, tercantum dengan efisiensi pembakaran yang diuji lewat perlengkapan spesial yang ada di bengkel, dealer, serta yang lain. Dari terdapatnya pengecekan mesin sampai efisiensi ini, kita bisa mengenali layak ataupun tidaknya kandungan buangan mesin yang bakal mempengaruhi tingkatan polusi udara.
Pengertian tersebut sejalan dengan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menguraikan kalau uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian buat mengenali kinerja mesin serta tingkatan efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Metode Uji Emisi
Proses pengujian emisi pada kendaraan dibagi menjadi dua, yakni motor dan mobil. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama cuma saja terdapat perihal tertentu yang jadi pembeda. Buat lebih lengkapnya, bisa Anda ikuti lewat penjelasan di dasar ini.
Cara Uji Emisi Gas Motor
- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Baca juga:
- Soal Pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini yang Cocok Kata Yenny Wahid
- SBY Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin yang Punya Visi dan Misi, Agar Tak Seperti Pilih Kucing dalam Karung
- Massa Buruh di Patung Kuda Belum Juga Bubar, Polisi Lantunkan Selawatan
- Wapres: Aspirasi Soal Publisher Rights Sudah di Meja Presiden
Cara Uji Emisi Mobil
Sedangkan untuk proses uji emisi mobil, dilansir dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan. Diantaranya sebagai berikut.
- Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
- Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur).
- Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
- Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Jadi setelah mengetahui apa itu uji emisi kendaraan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!